Close Menu
    Hot News

    Dupoin Terdaftar Resmi di Bank Indonesia sebagai Pelaku Derivatif PUVA

    Jumat, 1 Agustus 2025

    Pelindo Tower, Ruang Bisnis & Komersial Bersertifikasi Green Building di Kawasan Pelabuhan Tersibuk Indonesia

    Jumat, 1 Agustus 2025

    Ingin Proyek Lebih Rapi? Pakai Konsultan Kubus Apung Berpengalaman

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Bisnis-Finance»Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 7 Perlintasan KA Selama Semester Satu 2025
    Bisnis-Finance

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 7 Perlintasan KA Selama Semester Satu 2025

    Kamis, 31 Juli 2025
    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 7 Perlintasan KA Selama Semester Satu 2025

    Palembang, 31 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang terus berkomitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menutup sebanyak 7 perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar di wilayah kerja Divre III selama semester satu tahun 2025.

    Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. Perlintasan liar yang tidak memiliki fasilitas keselamatan sangat berisiko bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

    “Penutupan perlintasan liar ini dilakukan sebagai upaya menciptakan jalur kereta api yang lebih aman dan nyaman serta selamat. Kami berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang turut berkolaborasi dalam kegiatan ini,” ujar Aida.

    Semester satu Tahun 2025, penutupan tujuh perlintasan liar yaitu :

    1. Pada 23 Maret 2025, penutupan dilakukan di Km 3 + 1/2 merupakan perlintasan liar tidak dijaga, yang terletak di antara Stasiun Muara Enim – Tanjung Enim, Dusun Talang Kelapa, Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim;

    2. Pada 6 April 2025, penutupan di JPL 161, Km 509 + 3/4 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Tebing Tinggi – Muara Saling, Desa Tanjung Ning, Kabupaten Empat Lawang;

    3. Pada 11 April 2025, penutupan di Km 533 + 4/5 merupakan perlintasan liar tidak dijaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Belimbing;

    4. Pada 11 April 2025, penutupan di JPL 169, Km 534 + 3/4 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Lubuk Linggau;

    5. Pada 11 April 2025, penutupan di JPL 170, Km 535 + 7/8 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Lubuk Belimbing;

    6. Pada 12 April 2025, penutupan di JPL 536 + 5/6 merupakan perlintasan tidak resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Lubuk Bingin Baru;

    7. Pada 29 Mei 2025, penutupan di Km 376 + 9 dan Km 377 + 0 merupakan perlintasan tidak resmi tidak dijaga, yang terletak di antara Stasiun Penanggiran – Ujan Mas, Desa Panang Jaya.

    Dalam proses penutupan perlintasan tersebut, KAI Divre III Palembang menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, komunitas pecinta kereta api (railfans), serta masyarakat sekitar. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan agar proses penutupan berjalan lancar, diterima masyarakat, serta disosialisasikan secara menyeluruh.

    “Kerja sama dengan para stakeholders sangat penting karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru secara ilegal dan agar selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu dan petugas,” tambah Aida.

    Ia juga menyampaikan langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.

    PT KAI Divre III Palembang menegaskan agar masyarakat lebih berhati – hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat dan mendengar sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp. 750 ribu bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.

    Selain itu Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseamatan seluruh pihak yang melintas di perlintasan sebidang.

    “Kami mencatat, masih terdapat sejumlah perlintasan liar yang tersebar di berbagai titik. Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan terus melakukan pemetaan dan optimalisasi secara bertahap demi meningkatkan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api di wilayah kerja PT KAI Divre III Palembang, “tutup Aida.

    Artikel ini juga tayang di vritimes

    Berita Terkait

    Bisnis-Finance

    Dupoin Terdaftar Resmi di Bank Indonesia sebagai Pelaku Derivatif PUVA

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Pelindo Tower, Ruang Bisnis & Komersial Bersertifikasi Green Building di Kawasan Pelabuhan Tersibuk Indonesia

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Ingin Proyek Lebih Rapi? Pakai Konsultan Kubus Apung Berpengalaman

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Cegah Kerusakan Mesin Melalui Maintenance Gearbox Teratur

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Perkuat Ketahanan Siber Nasional, Satsiber TNI dan SUCOFINDO Gelar Pelatihan Awareness ISO 27001:2022

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    MIND ID Tegaskan Komitmen Integrasi Grup, Pastikan Kinerja Berkelanjutan

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Trending
    Bisnis-Finance

    Boost Gio: A Promising Motivational Speaker with Expansion Potential in Indonesia

    Sabtu, 26 Juli 2025

    Lebih dari 21 Ribu Wisatawan Asing Gunakan Kereta Api dari Daop 4 Semarang Selama Semester I 2025

    Sabtu, 26 Juli 2025

    KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Kotabumi, Wujud Pelayanan dan Edukasi Kesehatan untuk Masyarakat

    Kamis, 31 Juli 2025

    KAI Divre IV Tanjungkarang Kembali Salurkan Bantuan Bina Lingkungan Triwulan III 2025

    Rabu, 30 Juli 2025

    Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Tinggal 2 Hari Lagi, Daop 2 Bandung Ajak Pelanggan Manfaatkan Promo Menarik Ini

    Rabu, 30 Juli 2025

    KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

    Selasa, 29 Juli 2025

    KAI Logistik TRAX Jadi Pilar Digitalisasi, KAI Logistik Cetak Pertumbuhan Pada Semester I 2025

    Senin, 28 Juli 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    Dupoin Terdaftar Resmi di Bank Indonesia sebagai Pelaku Derivatif PUVA

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Pelindo Tower, Ruang Bisnis & Komersial Bersertifikasi Green Building di Kawasan Pelabuhan Tersibuk Indonesia

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Ingin Proyek Lebih Rapi? Pakai Konsultan Kubus Apung Berpengalaman

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Cegah Kerusakan Mesin Melalui Maintenance Gearbox Teratur

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Perkuat Ketahanan Siber Nasional, Satsiber TNI dan SUCOFINDO Gelar Pelatihan Awareness ISO 27001:2022

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    MIND ID Tegaskan Komitmen Integrasi Grup, Pastikan Kinerja Berkelanjutan

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    OLXmobbi Hadir Kembali di GIIAS 2025, Bagikan Cashback Hingga Rp 6,8 Juta untuk Trade-In di Tempat

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.