Close Menu
    Hot News

    Dukung perayaan HUT DKI ke 498, KAI Daop 1 Jakarta berhentikan 14 KA di Jatinegara.

    Minggu, 22 Juni 2025

    Visidata, UPN, dan V-TAX Bahas Peran Data Analytics dalam Kebijakan Perpajakan Daerah

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Susu Mede Pertama di Indonesia, Inovasi Bangsa yang Penuh Manfaat dan Kebaikan Alami: PLANTIQ Cashew Milk

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Bisnis-Finance»Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Bedanya dengan Staf Khusus Presiden?
    Bisnis-Finance

    Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Bedanya dengan Staf Khusus Presiden?

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Bedanya dengan Staf Khusus Presiden?
    ADVERTISEMENT

    Presiden Prabowo Subianto, melantik tujuh nama menjadi Utusan Khusus Presiden, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Satu dari ketujuh nama yaitu Raffi Ahmad.

    Raffi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Selain Raffi Ahmad, enam orang yang juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden yaitu;

    1.⁠ ⁠Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan;

    2.⁠ ⁠Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan;

    3.⁠ ⁠Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan;

    4.⁠ ⁠Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital;

    5.⁠ ⁠Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan

    6.⁠ ⁠Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

    Utusan Khusus Presiden, berbeda dengan Staf Khusus Presiden. Perbedaannya ada pada nilai gaji, berikut ulasannya;

    Perbedaan Utusan Khusus Presiden dengan Staf Khusus Presiden

    Pada 18 Desember 2015, Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

    Dalam lampiran Perpres tersebut, Staf Khusus Presiden memiliki gaji sebesar Rp51 juta per bulan. Nilai tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

    Sementara hak keuangan bagi Utusan Khusus Presiden berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tujuan dibentuknya Staf Khusus Presiden yaitu untuk memperlancar tugas Presiden.

    Tugas Utusan Khusus Presiden tertuang dalam Pasal 18 yang berbunyi “Utusan Khusus Presiden adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya”.

    Selama bertugas, Utusan Khusus Presiden memiliki tanggung jawab melapor kepada Presiden yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet.

    Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga mendapatkan hak keuangan hingga fasilitas setara menteri.

    Hak keuangan menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Angkanya dimulai dari Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000. Uang ini belum mencakup tunjangan sekitar 85 persen dari tunjangan jabatan, 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural.

    Fasilitas dan Tunjangan Menteri

    Nantinya, hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

    Besaran hak keuangan merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utusan Khusus Presiden juga memberikan fasilitas jaminan Kesehatan.

    Sementara itu fasilitas yang akan didapat yaitu

    a. kendaraan dinas;

    b. rumah jabatan; clan

    c. jaminan kesehatan.

    Kendaraan dinas sebagaimana dimaksudd iberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.

    Selanjutnya, ada rumah jabatan, yaitu rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di Bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a.

    Apabila kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

    Berita Terkait

    Bisnis-Finance

    Dukung perayaan HUT DKI ke 498, KAI Daop 1 Jakarta berhentikan 14 KA di Jatinegara.

    Minggu, 22 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Visidata, UPN, dan V-TAX Bahas Peran Data Analytics dalam Kebijakan Perpajakan Daerah

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Susu Mede Pertama di Indonesia, Inovasi Bangsa yang Penuh Manfaat dan Kebaikan Alami: PLANTIQ Cashew Milk

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Kedutaan Besar India Rayakan Hari Yoga Internasional di Indonesia: Harmoni Diri dan Bumi dalam Semangat “One Earth, One Health”

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Menjaga Skin Barrier dengan Sabun Alami, Cara Lembut Rawat Kulit

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Champ Resto Indonesia Resmi Luncurkan CRI Super App: Meningkatkan Pelayanan Lewat Aplikasi Keanggotaan

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Trending
    Bisnis-Finance

    Stasiun Surabaya Gubeng, Simpul Transportasi Terintegrasi yang Nyaman, Efisien, dan Siap Dukung Mobilitas Urban

    Senin, 16 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya Terima Kunjungan Kerja DPR RI di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Tinjau Layanan Keprotokolan dan Apresiasi Peningkatan Fasilitas Penumpang

    Sabtu, 14 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya Sepakat Percantik Wajah Kota Surabaya

    Kamis, 12 Juni 2025

    Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

    Kamis, 12 Juni 2025

    KAI Logistik Raih Peringkat AA: Bukti Kemampuan Keuangan Sangat Kuat dan Komitmen dalam Proyek Strategis Masa Depan

    Kamis, 19 Juni 2025

    Manfaatkan Diskon Tiket KA 30%: Program Masih Berlangsung!

    Rabu, 18 Juni 2025

    Visidata dan Tableau Gelar Workshop Tata Kelola Data di BINUS University

    Rabu, 18 Juni 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    Dukung perayaan HUT DKI ke 498, KAI Daop 1 Jakarta berhentikan 14 KA di Jatinegara.

    Minggu, 22 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Visidata, UPN, dan V-TAX Bahas Peran Data Analytics dalam Kebijakan Perpajakan Daerah

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Susu Mede Pertama di Indonesia, Inovasi Bangsa yang Penuh Manfaat dan Kebaikan Alami: PLANTIQ Cashew Milk

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Kedutaan Besar India Rayakan Hari Yoga Internasional di Indonesia: Harmoni Diri dan Bumi dalam Semangat “One Earth, One Health”

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Menjaga Skin Barrier dengan Sabun Alami, Cara Lembut Rawat Kulit

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Champ Resto Indonesia Resmi Luncurkan CRI Super App: Meningkatkan Pelayanan Lewat Aplikasi Keanggotaan

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    KAI Logistik Distribusikan 9,6 Juta Ton Barang, Dorong Ketahanan Energi dan Pergerakan Industri Nasional

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.