Close Menu
    Hot News

    Visidata Tawarkan Tableau Premium Support untuk Optimalkan Visualisasi Data di Indonesia

    Selasa, 17 Juni 2025

    Transformasi Bisnis Retail dengan AI: Solusi untuk Meningkatkan Omset

    Selasa, 17 Juni 2025

    Kerja sama dengan AnyMind Group, produk tisu PT Alam Hijau Selaras kini hadir di e-commerce

    Selasa, 17 Juni 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Artis-Seleb»Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
    Artis-Seleb

    Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara

    Kamis, 10 Oktober 2024
    Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
    ADVERTISEMENT

    Usai mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica Wongso tidak memilih untuk tetap diam. Bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kopi sianida ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

    Otto Hasibuan menjelaskan ada 2 alasan utama Jessica mengajukan PK untuk kasus yang mengakibatkan kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016. Otto bilang karena kasus ini, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

    “Ada beberapa alasan di balik pengajuan PK kami. Pertama, terdapat novum. Kedua, ada kesalahan hakim dalam menangani kasus kami. Tentu Anda penasaran, apa novum yang kami ajukan?” ujar Otto Hasibuan.

    Kasus kematian Wayan Mirna menjadi viral dan mendapat perhatian dari media internasional. Bahkan, Netflix memproduksi film dokumenter berjudul Ice Chilly: Abolish, Coffee and Jessica Wongso tahun lalu. Tak heran kasus ini kembali menjadi sorotan.

    Ajukan Novum dalam Bentuk Flashdisk

    Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
    Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kanan), mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jaka © 2024 Liputan6.com

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru, novum adalah istilah hukum yang merujuk pada alasan untuk mengajukan banding karena adanya bukti baru. Otto Hasibuan kemudian menjelaskan tentang novum tersebut.

    “Novum yang kami ajukan adalah sebuah flashdisk yang menyimpan rekaman kejadian saat pembunuhan Mirna di (kafe) Oliver,” katanya saat mendampingi Jessica Wongso.

    Tidak Ada Saksi

    Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
    Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kanan), mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jaka © 2024 Liputan6.com

    “Jessica diadili tanpa adanya saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas. Tidak ada satu pun saksi, namun rekaman CCTV dari restoran Oliver ditampilkan saat itu,” jelas Otto Hasibuan.

    Ia menambahkan rekaman tersebut dijadikan sebagai dasar dan petunjuk oleh Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak pemutaran rekaman CCTV dalam persidangan.

    Minta Tak Pakai Rekaman CCTV

    Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
    Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kanan), mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jaka © 2024 Liputan6.com

    Penolakan tersebut tidak tanpa alasan. Tim Jessica Wongso berpendapat sumber rekaman CCTV dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan secara sah. Meskipun demikian, proses pengadilan terhadap Jessica Wongso tetap berlangsung.

    “Sejak awal persidangan, kami sudah menegaskan penolakan untuk memutar CCTV ini karena kami tidak melihat bukti mengenai asal usul rekaman tersebut. Tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa rekaman ini diambil dengan cara yang sah,” ungkapnya.

    “Rekaman tersebut tidak diambil oleh penyidik maupun pihak kepolisian. Tiba-tiba saja CCTV itu muncul. Bahkan, saat kami meminta untuk memeriksa dekodernya, kondisinya kosong,” jelas Otto Hasibuan.

    Berita Terkait

    Artis-Seleb

    Ini Sosok yang Mempertemukan Sekaligus Nyomblangin Irish Bella dan Suaminya

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Artis-Seleb

    Vadel Badjideh Mau Laporkan Nikita Mirzani Lagi, Kali Ini Kaitannya dengan Tindakan ke Laura Meizani

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Artis-Seleb

    Giring Ganesha Cerita Proses Ditunjuk Jadi Wamen Kebudayaan: Tiba-Tiba Dapat Telepon dari Presiden

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Artis-Seleb

    Demi Tugas Negara, Giring Ganesha Rela Tunda Promosi Mini Album

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Artis-Seleb

    Viral Lagi Postingan Anak Tiri Irish Bella Tentang Ibu Kandungnya: Walk away out You, Mah

    Selasa, 22 Oktober 2024
    Artis-Seleb

    3 Janji Raffi Ahmad Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Prabowo Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

    Selasa, 22 Oktober 2024
    Trending
    Bisnis-Finance

    KAI Daop 8 Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya Sepakat Percantik Wajah Kota Surabaya

    Kamis, 12 Juni 2025

    Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

    Kamis, 12 Juni 2025

    Hidup di Era Digital: Ketika iPhone Jadi Kebutuhan, Bukan Lagi Sekadar Gengsi

    Rabu, 11 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Prasarana Perkeretaapian ke Polsek Kapas, Bojonegoro

    Selasa, 10 Juni 2025

    Momentun Idul Adha 1446 H, KAI Daop 8 Surabaya Tebar Ratusan Hewan Qurban Di Wilayah Operasional Perusahaan

    Senin, 9 Juni 2025

    PT KAI Daop 8 Sesalkan Pengendara Terobos Perlintasan Hingga Ganggu Perjalanan KA Turangga

    Minggu, 8 Juni 2025

    H+1 Iduladha, Kereta dan Rute Ini Jadi Primadona Penumpang di Stasiun Malang

    Sabtu, 7 Juni 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    Visidata Tawarkan Tableau Premium Support untuk Optimalkan Visualisasi Data di Indonesia

    Selasa, 17 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Transformasi Bisnis Retail dengan AI: Solusi untuk Meningkatkan Omset

    Selasa, 17 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Kerja sama dengan AnyMind Group, produk tisu PT Alam Hijau Selaras kini hadir di e-commerce

    Selasa, 17 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    MuslimAi.ai – Ruang Aman untuk Jiwa yang Penuh Tapi Tak Tahu Harus Bicara ke Siapa

    Selasa, 17 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Telkom Indonesia Lanjutkan Komitmen Teknologi Inklusif Lewat Program Pelatihan AI di Malang

    Selasa, 17 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Telkom Indonesia Menumbuhkan Talenta Digital lewat Kegiatan Edukasi Berbasis Komunitas

    Selasa, 17 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Menyiapkan Papua Hadapi Era AI, Telkom Indonesia Hadirkan Indigo AI Connect dengan Pendekatan Inovatif

    Selasa, 17 Juni 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.