Close Menu
    Hot News

    Dukung perayaan HUT DKI ke 498, KAI Daop 1 Jakarta berhentikan 14 KA di Jatinegara.

    Minggu, 22 Juni 2025

    Visidata, UPN, dan V-TAX Bahas Peran Data Analytics dalam Kebijakan Perpajakan Daerah

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Susu Mede Pertama di Indonesia, Inovasi Bangsa yang Penuh Manfaat dan Kebaikan Alami: PLANTIQ Cashew Milk

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Hot News»PTUN dan Implikasi Politik, Bagaimana Nasib Gibran Usai Putusan Gugatan PDIP?
    Hot News

    PTUN dan Implikasi Politik, Bagaimana Nasib Gibran Usai Putusan Gugatan PDIP?

    Sabtu, 12 Oktober 2024
    PTUN dan Implikasi Politik, Bagaimana Nasib Gibran Usai Putusan Gugatan PDIP?

    News – Pengadilaan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan terkait gugatan yang disampaikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

    Penundaan sidang dilakukan hingga 24 Oktober 2024 mendatang, atau setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

    Hal tersebut tentunya menjadi sorotan. Tak sedikit yang memperdebatkan dampak hukum dan politik yang mungkin terjadi jika gugatan tersebut dikabulkan.

    Meski pihak PTUN melalui juru bicara Irvan Mawardi menegaskan bahwa penundaan sidang disebabkan alasan kesehatan Ketua Majelis Hakim Joko Setiono.

    Baca Juga: Drama Pilpres! Hakim PTUN Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ditunda

    “Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua majelisnya sakit,” jelas Irvan, Kamis (10/10/2024).

    Ia juga memastikan bahwa penundaan ini tidak terkait dengan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden, serta mengingatkan bahwa pihak yang tidak terima dengan penundaan ini bisa menyampaikan keberatan mereka dalam catatan persidangan.

    Sementara di sisi lain, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP, Ronny Talapessy, menerima penundaan ini dengan harapan bahwa majelis hakim tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang adil.

    “Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat. Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen,” ujar Ronny.

    Dalam spekulasi mengenai hasil putusan, terdapat dua kemungkinan yang mungkin terjadi: gugatan dikabulkan atau ditolak.

    Baca Juga: Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran Jadi Cawapres Ditunda Usai Pelantikan

    Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (News/Bagaskara)
    Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (News/Bagaskara)

    Apabila PTUN mengabulkan gugatan tersebut, maka pencalonan Gibran oleh KPU akan dianggap cacat hukum.

    Dampak Politik Signifikan

    Tentunya ini berpotensi mempengaruhi statusnya sebagai wakil presiden terpilih. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, memprediksi dampak politik yang signifikan.

    “Jika PTUN mengabulkan gugatan ini, pasti akan gaduh, baik secara hukum ataupun politik,” ujar Adi, Senin (7/10/2024).

    Dengan kata lain, putusan tersebut bisa menggagalkan pelantikan Gibran sebagai wapres, dan memaksa Prabowo mengajukan calon baru ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Namun, pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah Castro, memberikan pandangan lain. Menurutnya, jika Gibran mengajukan banding, ia masih bisa dilantik.

    “Jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Joko Widodo itu tetap bisa dilantik sebagai wakil presiden,” katanya, baru-baru ini.

    Meski demikian, hal ini bisa berdampak pada legitimasi politik Gibran di mata publik.

    Namun, bila gugatan PDIP ditolak, maka pelantikan Gibran sebagai wapres tidak akan terganggu secara hukum.

    Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai bahwa sengketa tersebut tidak akan mempengaruhi pelantikan presiden dan wakil presiden, mengingat Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hasil Pilpres 2024 secara final.

    “Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang final dan mengikat. Jadi, upaya hukum terkait penentuan perolehan suara siapa yang menang, itu tidak bisa dilakukan lagi oleh siapapun,” jelas Hadar (5/10/2024).

    Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay.(News/Dea)
    Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay.(News/Dea)

    Konsekuensi Hukum dan Politik

    Apapun hasil putusan PTUN, dampaknya akan terasa tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga politik.

    Apabila gugatan dikabulkan, legitimasi politik Gibran akan terancam, meskipun secara teknis ia masih bisa dilantik jika mengajukan banding.

    “Jika Gibran tetap dilantik, ada semacam legitimasi dari publik yang tidak akan didapatkan oleh Gibran,” tambah Castro.

    Sebaliknya, apabila gugatan ditolak, kubu pendukung Gibran akan semakin memperkuat narasi bahwa proses pencalonannya sah dan correct.

    Namun, kritik terhadap percepatan karir politik Gibran mungkin akan terus muncul di kalangan oposisi.

    Adi Prayitno menekankan bahwa prediksi mengenai hasil putusan PTUN sulit dilakukan, mengingat keputusan ini sangat bergantung pada argumen hukum yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

    “Para hakim yang memutus gugatan ini tentu harus menjadikan hukum di atas segala-galanya,” kata Adi.

    Harapan utama publik adalah independensi majelis hakim, sehingga putusan apapun yang diambil tetap berlandaskan prinsip hukum yang kuat dan adil.

    Berita Terkait

    Hot News

    Birokrasi Ribet jadi Obrolan Rakyat, Prabowo Minta Menteri Jujur Mengakui

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Hot News

    Korban Tewas Ledakan Truk BBM di Nigeria Capai 181 Orang, Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Hot News

    Detik-Detik WNA Iran Penyelundup Narkoba Ditangkap di Hotel Penjaringan, Sabu Disamarkan di Keramik

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Hot News

    Jejak Pendidikkan Kepala Badan Penyelenggara Haji Irfan Yusuf yang Juga Cucu Pendiri NU

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Hot News

    FOTO: Meriahnya Pelepasan Presiden Prabowo di Kemenhan, Diwarnai Senyum Semringah Titiek Soeharto

    Selasa, 22 Oktober 2024
    Hot News

    Matematika Bikin Pusing? Prabowo Siap Rombak Pembelajaran di Sekolah!

    Selasa, 22 Oktober 2024
    Trending
    Bisnis-Finance

    Stasiun Surabaya Gubeng, Simpul Transportasi Terintegrasi yang Nyaman, Efisien, dan Siap Dukung Mobilitas Urban

    Senin, 16 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya Terima Kunjungan Kerja DPR RI di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Tinjau Layanan Keprotokolan dan Apresiasi Peningkatan Fasilitas Penumpang

    Sabtu, 14 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya Sepakat Percantik Wajah Kota Surabaya

    Kamis, 12 Juni 2025

    Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

    Kamis, 12 Juni 2025

    KAI Logistik Raih Peringkat AA: Bukti Kemampuan Keuangan Sangat Kuat dan Komitmen dalam Proyek Strategis Masa Depan

    Kamis, 19 Juni 2025

    Manfaatkan Diskon Tiket KA 30%: Program Masih Berlangsung!

    Rabu, 18 Juni 2025

    Visidata dan Tableau Gelar Workshop Tata Kelola Data di BINUS University

    Rabu, 18 Juni 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    Dukung perayaan HUT DKI ke 498, KAI Daop 1 Jakarta berhentikan 14 KA di Jatinegara.

    Minggu, 22 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Visidata, UPN, dan V-TAX Bahas Peran Data Analytics dalam Kebijakan Perpajakan Daerah

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Susu Mede Pertama di Indonesia, Inovasi Bangsa yang Penuh Manfaat dan Kebaikan Alami: PLANTIQ Cashew Milk

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Kedutaan Besar India Rayakan Hari Yoga Internasional di Indonesia: Harmoni Diri dan Bumi dalam Semangat “One Earth, One Health”

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Menjaga Skin Barrier dengan Sabun Alami, Cara Lembut Rawat Kulit

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Champ Resto Indonesia Resmi Luncurkan CRI Super App: Meningkatkan Pelayanan Lewat Aplikasi Keanggotaan

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    KAI Logistik Distribusikan 9,6 Juta Ton Barang, Dorong Ketahanan Energi dan Pergerakan Industri Nasional

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.