Close Menu
    Hot News

    KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian

    Sabtu, 2 Agustus 2025

    Transformasi Logistik Wisata: KAI Logistik Hadirkan Diskon 20% di Xynergy KAI Expo 2025

    Sabtu, 2 Agustus 2025

    Di Mana Cari Kubus Apung Murah tapi Berkualitas? Ini Jawabannya!

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Bisnis-Finance»Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi
    Bisnis-Finance

    Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi

    Kamis, 31 Juli 2025
    Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi

    Jakarta, 31 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik, dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.

    Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

    Pemerintah menegaskan bahwa reformasi pajak ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatat lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp650 triliun dan memiliki lebih dari 20 juta investor, melampaui jumlah investor pasar saham. Langkah ini diambil untuk menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, serta mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.

    Skema Baru Lebih Progresif, Tapi Belum Sempurna

    Menanggapi kebijakan ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital.

    “Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ungkap Calvin.

    Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham, dan sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.

    “Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tambahnya.

    Tantangan Implementasi dan Masa Transisi

    Calvin juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Tokocrypto, menurutnya, tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi serta pelaporan pajak agar implementasi berjalan optimal.

    “Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri demi menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal.

    Perbandingan Global

    Kebijakan pajak kripto Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. India tetap memberlakukan tarif tinggi sebesar 30% dan belum membuka peluang untuk ETF Bitcoin. Di AS, Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi. Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange lokal hingga 2029, sebagai upaya memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara.

    Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi industri kripto nasional, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global.

    “Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia,” pungkas Calvin.

    Artikel ini juga tayang di vritimes

    Berita Terkait

    Bisnis-Finance

    KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Transformasi Logistik Wisata: KAI Logistik Hadirkan Diskon 20% di Xynergy KAI Expo 2025

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Di Mana Cari Kubus Apung Murah tapi Berkualitas? Ini Jawabannya!

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Solusi Produksi Modern di Workshop Fabrikasi Profesional

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Jacquelle Dukung Gaya Hidup Sehat Gen Z Lewat Produk Kecantikan yang Fungsional, Tahan Lama, dan Hybrid dengan Skincare

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Public Relations Clubhouse Indonesia: Ruang Berkumpul, Bertumbuh, dan Berbagi

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Trending
    Bisnis-Finance

    Boost Gio: A Promising Motivational Speaker with Expansion Potential in Indonesia

    Sabtu, 26 Juli 2025

    KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Kotabumi, Wujud Pelayanan dan Edukasi Kesehatan untuk Masyarakat

    Kamis, 31 Juli 2025

    Lebih dari 21 Ribu Wisatawan Asing Gunakan Kereta Api dari Daop 4 Semarang Selama Semester I 2025

    Sabtu, 26 Juli 2025

    Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal, KAI Logistik dan Pemkot Serang Teken MoU Kemitraan Koperasi Merah Putih

    Rabu, 30 Juli 2025

    KAI Divre IV Tanjungkarang Kembali Salurkan Bantuan Bina Lingkungan Triwulan III 2025

    Rabu, 30 Juli 2025

    Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Tinggal 2 Hari Lagi, Daop 2 Bandung Ajak Pelanggan Manfaatkan Promo Menarik Ini

    Rabu, 30 Juli 2025

    KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

    Selasa, 29 Juli 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Transformasi Logistik Wisata: KAI Logistik Hadirkan Diskon 20% di Xynergy KAI Expo 2025

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Di Mana Cari Kubus Apung Murah tapi Berkualitas? Ini Jawabannya!

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Solusi Produksi Modern di Workshop Fabrikasi Profesional

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Jacquelle Dukung Gaya Hidup Sehat Gen Z Lewat Produk Kecantikan yang Fungsional, Tahan Lama, dan Hybrid dengan Skincare

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Public Relations Clubhouse Indonesia: Ruang Berkumpul, Bertumbuh, dan Berbagi

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bisnis-Finance

    Daop 2 Bandung Batalkan 4 Perjalanan KA Keberangkatan Hari ini

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.