Close Menu
    Hot News

    Dukung perayaan HUT DKI ke 498, KAI Daop 1 Jakarta berhentikan 14 KA di Jatinegara.

    Minggu, 22 Juni 2025

    Visidata, UPN, dan V-TAX Bahas Peran Data Analytics dalam Kebijakan Perpajakan Daerah

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Susu Mede Pertama di Indonesia, Inovasi Bangsa yang Penuh Manfaat dan Kebaikan Alami: PLANTIQ Cashew Milk

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Bisnis-Finance»Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia
    Bisnis-Finance

    Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

    Senin, 21 April 2025
    Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

    Dalam upaya memperkuat transparansi dan memberantas kejahatan keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham) mengeluarkan peraturan baru—Permenkumham No. 2 Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan prosedur baru untuk pelaporan Beneficial Ownership (BO). Aturan baru ini memperkuat komitmen pemerintah untuk menyesuaikan standar internasional dalam pencegahan pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CTF).

    Artikel ini akan membahas poin-poin utama Permenkumham No. 2/2025, implikasinya bagi dunia usaha, kewajiban pelaporan, serta pentingnya kepatuhan. Kami juga akan memandu langkah-langkah yang perlu diambil perusahaan untuk tetap patuh terhadap kerangka regulasi yang baru.

    Apa itu Beneficial Ownership?

    Definisi Beneficial Ownership

    Beneficial Ownership mengacu pada individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu entitas hukum, meskipun nama mereka tidak tercantum dalam dokumen formal. Individu-individu ini mendapatkan manfaat dari aset atau aktivitas perusahaan dan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap keputusan perusahaan.

    Dalam regulasi Indonesia, Beneficial Owner didefinisikan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk:

    – Memiliki setidaknya 25% saham.

    – Memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi atau komisaris.

    – Mengendalikan entitas melalui perjanjian atau cara lainnya.

    Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Penting

    Transparansi dalam BO penting untuk mencegah penyalahgunaan entitas hukum untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, korupsi, dan penghindaran pajak. Dengan mewajibkan perusahaan mengungkapkan BO mereka, pemerintah meningkatkan kepercayaan di sektor korporasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih aman.

    Ikhtisar Permenkumham No. 2/2025

    Latar Belakang Peraturan

    Permenkumham No. 2/2025 menggantikan Permenkumham No. 15/2019. Pembaruan ini menyesuaikan hukum nasional dengan rekomendasi terbaru FATF (Financial Action Task Force) dan praktik terbaik di kawasan. Peraturan ini diundangkan pada 15 Januari 2025 dan langsung berlaku.

    Perubahan Kunci yang Diperkenalkan

    1. Cakupan Diperluas: Kini mencakup tidak hanya korporasi, tetapi juga yayasan, asosiasi, dan CV.

    2. Batas Waktu Pelaporan Lebih Ketat: Data BO harus dilaporkan dalam 30 hari sejak ada perubahan.

    3. Verifikasi Ditingkatkan: Perusahaan wajib melakukan due diligence untuk memastikan keakuratan data BO.

    4. Pembaruan Tahunan Wajib: Entitas harus mengonfirmasi atau memperbarui informasi BO setiap tahun.

    5. Sanksi atas Ketidakpatuhan: Denda dan sanksi administratif dikenakan untuk pelaporan yang terlambat atau tidak akurat.

    Siapa yang Terdampak?

    Entitas yang Wajib Melapor

    Peraturan ini berlaku untuk entitas berikut:

    1. Perseroan Terbatas (PT)

    2. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

    3. Yayasan dan asosiasi

    4. Commanditaire Vennootschap (CV)

    Tanggung Jawab Perusahaan

    Perusahaan kini diwajibkan untuk:

    1. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan Beneficial Owners mereka.

    2. Menyampaikan informasi tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.

    3. Memperbarui informasi secara tepat waktu jika ada perubahan.

    4. Melakukan tinjauan internal dan memastikan pencatatan yang akurat.

    Prosedur Pelaporan

    Proses Langkah demi Langkah

    1. Identifikasi: Menentukan individu yang memenuhi kriteria BO.

    2. Dokumentasi: Mengumpulkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, perjanjian kepemilikan, dan struktur pemegang saham.

    3. Penyampaian: Melaporkan informasi melalui portal online Kemenkumham.

    4. Verifikasi: Memvalidasi informasi yang disampaikan melalui due diligence internal dan eksternal.

    5. Konfirmasi Tahunan: Menyampaikan konfirmasi tahunan atas data BO, meskipun tidak ada perubahan.

    Platform Pelaporan Digital

    Pelaporan harus dilakukan melalui sistem “AHU Online”, yang telah diperbarui untuk mendukung fitur pelaporan BO baru. Sistem ini menyediakan fungsi pengiriman, peninjauan, dan pemantauan secara real-time.

    Risiko dan Sanksi Ketidakpatuhan

    Risiko Potensial

    Ketidakpatuhan terhadap Permenkumham No. 2/2025 dapat mengakibatkan:

    – Denda finansial.

    – Penangguhan operasi perusahaan.

    – Ketidakmampuan mengakses layanan atau perizinan pemerintah.

    Sanksi Hukum

    Perusahaan yang gagal menyampaikan atau memalsukan data BO dapat dikenai:

    – Sanksi administratif dari Kemenkumham.

    – Blacklist dari tender publik.

    – Tuntutan hukum berdasarkan undang-undang pencucian uang.

    Pentingnya Kepatuhan secara Strategis

    Bagi Perusahaan

    Mematuhi regulasi meningkatkan tata kelola perusahaan dan kepercayaan investor. Ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik etis dan tanggung jawab hukum.

    Bagi Investor dan Pemangku Kepentingan

    Rekaman BO yang jelas mengurangi risiko dan meningkatkan transparansi, menarik investasi yang lebih bertanggung jawab dan memungkinkan due diligence yang lebih baik.

    Kesimpulan

    Permenkumham No. 2/2025 merupakan langkah penting dalam mendorong transparansi korporasi di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperketat aturan pelaporan BO tetapi juga menyelaraskan praktik lokal dengan standar global. Bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, memahami dan mematuhi regulasi ini sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan membangun kredibilitas jangka panjang.

    Kepatuhan sebaiknya dipandang bukan hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai keunggulan strategis di pasar global yang semakin ketat regulasinya. Perusahaan didorong untuk segera bertindak, membangun sistem internal untuk kepatuhan, dan berkonsultasi dengan profesional hukum bila diperlukan.

    CPT Corporate menyediakan bantuan ahli dalam pendaftaran perusahaan dan kepatuhan hukum di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi lokal—termasuk pelaporan BO berdasarkan Permenkumham No. 2/2025—kami membantu bisnis menavigasi lanskap hukum dengan lancar dan efisien. Baik Anda pengusaha lokal maupun investor asing, CPT Corporate adalah mitra terpercaya Anda dalam mendirikan dan mengelola bisnis di Indonesia.

    Artikel ini juga tayang di vritimes

    Berita Terkait

    Bisnis-Finance

    Dukung perayaan HUT DKI ke 498, KAI Daop 1 Jakarta berhentikan 14 KA di Jatinegara.

    Minggu, 22 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Visidata, UPN, dan V-TAX Bahas Peran Data Analytics dalam Kebijakan Perpajakan Daerah

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Susu Mede Pertama di Indonesia, Inovasi Bangsa yang Penuh Manfaat dan Kebaikan Alami: PLANTIQ Cashew Milk

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Kedutaan Besar India Rayakan Hari Yoga Internasional di Indonesia: Harmoni Diri dan Bumi dalam Semangat “One Earth, One Health”

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Menjaga Skin Barrier dengan Sabun Alami, Cara Lembut Rawat Kulit

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Champ Resto Indonesia Resmi Luncurkan CRI Super App: Meningkatkan Pelayanan Lewat Aplikasi Keanggotaan

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Trending
    Bisnis-Finance

    Stasiun Surabaya Gubeng, Simpul Transportasi Terintegrasi yang Nyaman, Efisien, dan Siap Dukung Mobilitas Urban

    Senin, 16 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya Terima Kunjungan Kerja DPR RI di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Tinjau Layanan Keprotokolan dan Apresiasi Peningkatan Fasilitas Penumpang

    Sabtu, 14 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya Sepakat Percantik Wajah Kota Surabaya

    Kamis, 12 Juni 2025

    Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

    Kamis, 12 Juni 2025

    KAI Logistik Raih Peringkat AA: Bukti Kemampuan Keuangan Sangat Kuat dan Komitmen dalam Proyek Strategis Masa Depan

    Kamis, 19 Juni 2025

    Manfaatkan Diskon Tiket KA 30%: Program Masih Berlangsung!

    Rabu, 18 Juni 2025

    Visidata dan Tableau Gelar Workshop Tata Kelola Data di BINUS University

    Rabu, 18 Juni 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    Dukung perayaan HUT DKI ke 498, KAI Daop 1 Jakarta berhentikan 14 KA di Jatinegara.

    Minggu, 22 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Visidata, UPN, dan V-TAX Bahas Peran Data Analytics dalam Kebijakan Perpajakan Daerah

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Susu Mede Pertama di Indonesia, Inovasi Bangsa yang Penuh Manfaat dan Kebaikan Alami: PLANTIQ Cashew Milk

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Kedutaan Besar India Rayakan Hari Yoga Internasional di Indonesia: Harmoni Diri dan Bumi dalam Semangat “One Earth, One Health”

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Menjaga Skin Barrier dengan Sabun Alami, Cara Lembut Rawat Kulit

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Champ Resto Indonesia Resmi Luncurkan CRI Super App: Meningkatkan Pelayanan Lewat Aplikasi Keanggotaan

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    KAI Logistik Distribusikan 9,6 Juta Ton Barang, Dorong Ketahanan Energi dan Pergerakan Industri Nasional

    Sabtu, 21 Juni 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.