Close Menu
    Hot News

    India dan ASEAN Perkuat Konektivitas Maritim Melalui Dialog Kapal Pesiar Perdana di Chennai

    Rabu, 2 Juli 2025

    Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

    Selasa, 1 Juli 2025

    KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

    Selasa, 1 Juli 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Hot News»Mangkir Panggilan Bawaslu, Wali Kota Depok Ternyata Lagi Ada di Sini
    Hot News

    Mangkir Panggilan Bawaslu, Wali Kota Depok Ternyata Lagi Ada di Sini

    Jumat, 11 Oktober 2024
    Mangkir Panggilan Bawaslu, Wali Kota Depok Ternyata Lagi Ada di Sini
    ADVERTISEMENT

    Wali Kota Depok Mohammad Idris mangkir dari jadwal pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Diketahui bahwa Idris dilaporkan ke Bawaslu Depok karena diduga menghadiri dan melakukan kampanye terhadap pasangan calon (paslon) Nomor 01 IMAM-RIRIN pada Pilkada Depok 2024.

    Idris dijadwalkan dipanggil sebagai terlapor pada Kamis 10 Oktober 2024. Namun hingga sore hari Idris tidak terlihat hadir di Kantor Bawaslu di Jalan Karya Pemuda No 4 RW 004, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok.

    Informasi yang didapat, Idris sedang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Idris terlihat hadir di Rapat Paripurna DPRD Depok di Gedung DPRD Depok di Huge Depok Metropolis. Idris meninggalkan ruang rapat melalui pintu belakang. Idris dijadwalkan oleh Bawaslu untuk klarifikasi pada Kamis 10 Oktober pukul 14.00 WIB.

    Informasi yang didapat, Idris memenuhi panggilan Bawaslu melalui online atau dalam jaringan (gallant). Kehadiran Idris untuk klarifikasi dilakukan melalui zoom.

    Saat zoom terlihat Idris bersama Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Facts, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio. Idris memakai kemeja putih dan peci.

    Namun ketika dikonfirmasi, Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Facts, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengaku bahwa Idris hadir memenuhi panggilan.

    “Wali kota hadir kok. Hadir melalui zoom,” kata Sulastio, Kamis (10/10.

    Dikatakan kehadiran melalui gallant diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024, tentang Penanganan Pelanggaran yaitu di pasal 26 ayat (2) dan (3). Disebutkan diperbolehkan hadir secara gallant dikarenakan jarak, keamanan dan bencana alam.

    “Jadi pasca kita mengirimkan surat undangan, pihak terlapor memohon agar pelaksanaan klarifikasi dilakukan secara gallant, dengan alasan sedang berdinas di luar kota dan pada jamnya tidak bisa mengikuti secara langsung, karena kita juga terbatas waktu, kita harus membuat keputusan Sabtu, ya sudah kita putuskan dilaksanakan secara zoom. Karena zoom itu kan sebenarnya alternatif bukannya harus zoom, boleh bisa zoom dengan syarat,” ujarnya.

    Sulastio menyebut, Idris sedang berdinas dan tidak dapat hadir di jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 14.00 WIB. Pleno untuk memutuskan apakah ada pelangaran atau tidak kata Sulastio direncakan digelar Sabtu 12 Oktober.

    “Kita punya waktu Sabtu ya, sementara kita belum pleno. Saya juga nanti setelah itu harus diskusi juga dengan teman-teman di Gakumdu. Nanti kita lihatlah, apakah kita membutuhkan keterangan tambahan, tapi itu bisa saja. Yah itu tadi kan, kita terbatas waktu ya, jadi saya harus berhitung waktu, karena kalau ini diputus setelah Sabtu ya percuma juga,” ungkapnya.

    Dalam proses klarifikasi yang dilakukan secara gallant, Idris dicecar 20 pertanyaan terkait izin cuti. Kemudian dipertanyakan mengenai kehadiran Idris dalam kampanye tersebut.

    “Ya pertama pastinya kan yang dipersoalkan oleh pelapor itu soal izin cuti, lalu kenapa bisa hadir, lalu ngapain aja disitu, apa yang disampaikan. Nah itu (jawaban terlapor) yang kita belum bisa sampaikan, karena kan ini masih dalam proses ya gitu, tapi pertanyaannya dari sekitar itu,” kata Sulastio.

    Menanggapi hal itu, Aliansi Advokat Depok Andi Tatang selaku pelapor mempertanyakan dasar aturan yang dipakai Bawaslu memperbolehkan kehadiran wali kota melalui gallant. Menurutnya, jika memang ada aturan yang memperbolehkan, seharusnya Bawaslu menyampaikan secara gamblang.

    “Menyampaikan aturannya pakah dalam pemeriksaan boleh atau tidak wali kota diperiksa melalui zoom. Bawaslu harus menyampaikan agar masyarakat tahu ya bahwa ada aturannya. Nah di dalam aturan nanti kita sama-sama membaca, jika memang di dalam aturan itu diperbolehkan tentu ada alasan-alasan tertentu ya,” katanya.

    Tatang mengaku belum membaca aturan yang dipakai Bawaslu memperbolehkan pemeriksaan melalui gallant. Namun sebagai warga yang taat hukum seharusnya wali kota mengikuti prosedur yang berlaku. Tatang pun meminta agar Bawaslu Depok bersikap tegas atas laporan yang dibuatnya.

    “Ini yang belum paham, ini yang saya belum paham berkaitan dengan pemeriksaan melalui hyperlink zoom ini diperbolehkan atau tidak. Kalau diperbolehkan apa dasar hukumnya apa. Tentu disini kita meminta kepada Bawaslu terkait masalah ketegasan saja, yang jelas saya sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti prosedur sebagai pelapor, saya sudah diminta klarifikasi datang langsung, karena saya tidak diberitahukan oleh bawaslu bahwa pemeriksaan boleh gallant. Saya tidak diberikan informasi itu ya kan, termasuk para saksi tidak diinformasikan ya berkaitan dengan bisa melalui zoom,” pungkasnya.

    Berita Terkait

    Hot News

    Birokrasi Ribet jadi Obrolan Rakyat, Prabowo Minta Menteri Jujur Mengakui

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Hot News

    Korban Tewas Ledakan Truk BBM di Nigeria Capai 181 Orang, Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Hot News

    Detik-Detik WNA Iran Penyelundup Narkoba Ditangkap di Hotel Penjaringan, Sabu Disamarkan di Keramik

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Hot News

    Jejak Pendidikkan Kepala Badan Penyelenggara Haji Irfan Yusuf yang Juga Cucu Pendiri NU

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Hot News

    FOTO: Meriahnya Pelepasan Presiden Prabowo di Kemenhan, Diwarnai Senyum Semringah Titiek Soeharto

    Selasa, 22 Oktober 2024
    Hot News

    Matematika Bikin Pusing? Prabowo Siap Rombak Pembelajaran di Sekolah!

    Selasa, 22 Oktober 2024
    Trending
    Bisnis-Finance

    AnyMind Group meluncurkan laporan penting yang mengungkap perjalanan konsumen digital yang terus berkembang di Asia Tenggara

    Senin, 23 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya Klarifikasi Kejadian Viral di Perkeretaapian Makassar

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif

    Jumat, 27 Juni 2025

    Mengenal Penyebab Kulit Eksim: Dari Faktor Genetik hingga Lingkungan Modern

    Selasa, 24 Juni 2025

    KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif

    Selasa, 24 Juni 2025

    KAI Logistik Tanam 500 Mangrove: Dorong Logistik Berkelanjutan

    Senin, 23 Juni 2025

    Peran Customer Relationship Management dan Tugas Customer Service

    Senin, 23 Juni 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    India dan ASEAN Perkuat Konektivitas Maritim Melalui Dialog Kapal Pesiar Perdana di Chennai

    Rabu, 2 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Sediakan Customer Service 24 Jam Tanpa Agent, Memang Bisa?

    Selasa, 1 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Wujudkan Budaya Tertib dan Aman Naik Kereta Api

    Selasa, 1 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    KOLTIVA Tunjuk Joe Keen Poon sebagai Executive Chairman, Tandai Babak Baru Kepemimpinan Global dalam Rantai Pasok Berkelanjutan

    Selasa, 1 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    XRP Tiba-Tiba Naik 3%, Apakah Dampak Ripple Cabut Banding terhadap SEC?

    Selasa, 1 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Apa Itu Castile Soap? Sabun Nabati yang Ramah Kulit dan Lingkungan

    Selasa, 1 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Sabun Mandi Alami Tanpa SLS, Kenapa Ini Pilihan yang Tepat untuk Kulitmu?

    Selasa, 1 Juli 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.