Close Menu
    Hot News

    Peluncuran Meetsio.id, Social Media Commerce Pertama di Indonesia

    Selasa, 24 Juni 2025

    Memahami Penyebab Kulit Eksim dan Cara Menghindarinya

    Senin, 23 Juni 2025

    Sewa Alat Outdoor Jakarta dan Sekitarnya: Mulai dari 5 Ribuan, Siap Camping Kapan Saja!

    Senin, 23 Juni 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Uncategorized»Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
    Uncategorized

    Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

    Rabu, 23 Oktober 2024
    ADVERTISEMENT

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

    Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

    “Betul,” kata dia kepada wartawan, Rabu (23/10).

    Febrie juga membenarkan, total ada tiga orang yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.

    “Betul, terkait kasus Tannur,” ucap dia.

    Terkait hal ini, Febri belum membeberkan secara gamblang kronologi penangkapan itu.

    “Sore ada keterangan dari Kapuspenkum,” tandas dia.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto pun tidak membantah terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Informasi yang dihimpun, ketiga hakim yang ditangkap itu berinisial ED, M, dan HH. Ketiganya ditangkap pada Rabu pagi oleh tim penindakan Kejagung.

    “Iya benar, dilakukan oleh tim Kejagung” ujarnya.

    Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

    Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

    Hakim juga menilai, Ronald Tannur dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Dini Sera Afrianti sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Berita Terkait

    Uncategorized

    Daftar Nama Potensial Gantikan Anggota DPR Dilantik jadi Menteri oleh Presiden Prabowo

    Rabu, 23 Oktober 2024
    Trending
    Bisnis-Finance

    Manfaatkan Diskon Tiket KA 30%: Program Masih Berlangsung!

    Rabu, 18 Juni 2025

    Hendy Tan: Dari Teknik ke Edukasi Trading, Sebuah Perjalanan Mewujudkan Impian yang Lama Tertunda

    Kamis, 19 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya Sepakat Percantik Wajah Kota Surabaya

    Kamis, 12 Juni 2025

    KAI Logistik Raih Peringkat AA: Bukti Kemampuan Keuangan Sangat Kuat dan Komitmen dalam Proyek Strategis Masa Depan

    Kamis, 19 Juni 2025

    Visidata dan Tableau Gelar Workshop Tata Kelola Data di BINUS University

    Rabu, 18 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Selasa, 17 Juni 2025

    Sabun Mandi untuk Kulit Gatal yang Aman dan Alami

    Senin, 16 Juni 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    Peluncuran Meetsio.id, Social Media Commerce Pertama di Indonesia

    Selasa, 24 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Memahami Penyebab Kulit Eksim dan Cara Menghindarinya

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Sewa Alat Outdoor Jakarta dan Sekitarnya: Mulai dari 5 Ribuan, Siap Camping Kapan Saja!

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Transgo Jakarta: Solusi Sewa Mobil dan Motor Tanpa Ribet

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Saat HP Rusak, Satu-Satunya yang Aku Lakukan: Rental iPhone Jakarta

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Tampilan Slasar Malioboro Kian Menarik, Ciptakan Pengalaman Wisata yang Lebih Baik

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    KA Sembrani Alami Kelambatan, Pegawai KAI Daop 1 Jakarta Terjun Jadi Porter Gratis di Stasiun Gambir

    Senin, 23 Juni 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.