Close Menu
    Hot News

    Jangan Sampai Data Pribadi-mu Disalahgunakan! Hindari Sejumlah Kebiasaan Ini

    Jumat, 18 Juli 2025

    DESA EKONOMI MAJU DAN SEJAHTERA Sandiaga Uno Mendorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Implementasi One Village One Product Berbasis Potensi Lokal Indonesia

    Jumat, 18 Juli 2025

    Apa Itu Forex? Panduan Dasar untuk Trader Pemula

    Jumat, 18 Juli 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Bisnis-Finance»KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset
    Bisnis-Finance

    KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset

    Selasa, 27 Mei 2025
    KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik PT KAI (Persero) yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya penyelamatan terhadap aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan penyidikan atas aset PT KAI yang dikuasai pihak lain yang mengakibatkan kerugian perusahaan selaku BUMN.

    Berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah, aset tersebut merupakan bagian dari aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki KAI, namun telah digunakan dan/atau dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.

    Asset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pacar Keling, No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset ini memiliki luas tanah 229 m2 dan luas bangunan 85 m2.

    Lebih lanjut, Luqman Arif mengungkapkan bahwa selama ini tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik asset, ungkapnya.

    Dijelaskannya, sebelum adanya penyitaan ini, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni aset dan telah memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3, namun penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

    KAI Daop 8 Surabaya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai atau memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah untuk segera melakukan ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset dan menegaskan bahwa langkah hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penguasaan aset tersebut,” pungkas Luqman Arif.

    Artikel ini juga tayang di vritimes

    Berita Terkait

    Bisnis-Finance

    Jangan Sampai Data Pribadi-mu Disalahgunakan! Hindari Sejumlah Kebiasaan Ini

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    DESA EKONOMI MAJU DAN SEJAHTERA Sandiaga Uno Mendorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Implementasi One Village One Product Berbasis Potensi Lokal Indonesia

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Apa Itu Forex? Panduan Dasar untuk Trader Pemula

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Ingin Mahir? Ikuti Pelatihan Software Akuntansi untuk Karyawan dan Pemilik Bisnis

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Tagihan Rumah Tangga: Cermin Gaya Hidup yang Sering Kita Abaikan

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    3 Hari Lagi Menuju Batas Akhir Pendaftaran Program “Voices of Tomorrow”

    Jumat, 18 Juli 2025
    Trending
    Bisnis-Finance

    Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi: Kunci Sampoerna-PMI Hadirkan Produk Alternatif yang Lebih Baik

    Senin, 7 Juli 2025

    Dukung Ekosistem Halal, KAI Logistik Percepat Penambahan Terminal Bersertifikat Halal

    Rabu, 16 Juli 2025

    Kolaborasi Lintas Sektor Perluas Dampak Positif Produk Bebas Asap

    Senin, 7 Juli 2025

    Menyambut ATSIRI di ASHTA District 8

    Selasa, 15 Juli 2025

    Panduan Teknis Memilih Penguat Rasa Dalam Formulasi Produk Pangan Industri

    Senin, 14 Juli 2025

    ezSign untuk Perusahaan: Solusi Tanda Tangan Digital Legal

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove

    Kamis, 10 Juli 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    Jangan Sampai Data Pribadi-mu Disalahgunakan! Hindari Sejumlah Kebiasaan Ini

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    DESA EKONOMI MAJU DAN SEJAHTERA Sandiaga Uno Mendorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Implementasi One Village One Product Berbasis Potensi Lokal Indonesia

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Apa Itu Forex? Panduan Dasar untuk Trader Pemula

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Ingin Mahir? Ikuti Pelatihan Software Akuntansi untuk Karyawan dan Pemilik Bisnis

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Tagihan Rumah Tangga: Cermin Gaya Hidup yang Sering Kita Abaikan

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    3 Hari Lagi Menuju Batas Akhir Pendaftaran Program “Voices of Tomorrow”

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

    Jumat, 18 Juli 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.