Close Menu
    Hot News

    Peluncuran Meetsio.id, Social Media Commerce Pertama di Indonesia

    Selasa, 24 Juni 2025

    Memahami Penyebab Kulit Eksim dan Cara Menghindarinya

    Senin, 23 Juni 2025

    Sewa Alat Outdoor Jakarta dan Sekitarnya: Mulai dari 5 Ribuan, Siap Camping Kapan Saja!

    Senin, 23 Juni 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Bisnis-Finance»GAPKI, Earthworm Foundation, dan JAPBUSI Berkolaborasi Meluncurkan Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan
    Bisnis-Finance

    GAPKI, Earthworm Foundation, dan JAPBUSI Berkolaborasi Meluncurkan Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan

    Selasa, 18 Maret 2025
    GAPKI, Earthworm Foundation, dan JAPBUSI Berkolaborasi Meluncurkan Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan

    Jakarta, 18 Maret 2025 – Sebagai upaya meningkatkan
    praktik ketenagakerjaan yang berkelanjutan di sektor kelapa sawit Indonesia,
    Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
    , Earthworm Foundation, dan
    Jaringan Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) hari ini meluncurkan Panduan
    Umum Pekerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan (PADU PERKASA).

    Panduan ini bertujuan membantu perusahaan untuk menyelaraskan manajemen tenaga
    kerja dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia, meningkatkan kesejahteraan
    pekerja, serta mendukung keberlanjutan bisnis jangka panjang.

    Industri kelapa sawit Indonesia menyerap banyak tenaga
    kerja, termasuk pekerja harian yang berperan penting dalam proses produksi.
    Namun, mereka sering menghadapi tantangan terkait dengan jaminan upah yang
    layak, akses perlindungan sosial, serta kondisi kesehatan dan keselamatan kerja
    yang memadai. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
    Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, dan Undang-Undang No.
    6 Tahun 2023 telah mengatur hak pekerja harian, implementasinya di lapangan
    masih menghadapi berbagai tantangan.

    Wakil Ketua Umum II GAPKI, Susanto, menyatakan,
    “Industri sawit termasuk industri yang sangat besar menyerap tenaga kerja dan
    menopang ekonomi Indonesia. Di saat terdapat gelombang Pemutusan Hak Kerja
    (PHK) di industri lain, industri sawit tetap bertahan dan menghasilkan devisi
    terbesar kedua. Hal ini harus dijaga dengan implementasi kebijakan yang lebih
    baik.”

    Panduan PADU PERKASA disusun oleh GAPKI bersama
    Earthworm Foundation dan JAPBUSI agar menjadi acuan bagi anggota GAPKI. Harapannya
    selain anggota GAPKI, pelaku industri kelapa sawit juga dapat menggunakan
    panduan ini untuk langkah-langkah ketaatan terhadap regulasi, termasuk dalam
    hal tata kelola ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja. Terpenuhinya
    hak dan tercapainya kesejahteraan pekerja dapat meningkatkan produktivitas dan
    berkontribusi pada keberlanjutan perusahaan serta perekonomian negara.

    Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna Marpaung,
    menekankan agar Perusahaan lebih bertanggung jawab dalam mengelola pekerja
    harian dengan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.  “Perusahaan perlu memastikan kondisi kerja
    yang aman dan ketersediaan perlindungan sosial, membangun dialog sosial dengan
    serikat buruh/pekerja, memberikan upah yang adil dan layak, serta menciptakan
    lingkungan kerja yang lebih baik. Harapannya panduan ini diimplementasikan
    tidak hanya oleh anggota GAPKI semata, tetapi lebih luas agar pekerja harian
    terlindungi.”

    Selain itu, panduan ini juga memberikan manfaat untuk
    memenuhi tujuan keberlanjutan global. PADU PERKASA memuat rekomendasi praktis
    yang dapat membantu perusahaan memperbaiki sistem perekrutan dan pengelolaan
    pekerja. Panduan ini mencakup aspek-aspek penting seperti kejelasan kontrak,
    kompensasi yang adil, perlindungan sosial, dan pemberdayaan pekerja, dengan fokus
    pada kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku.

    Direktur Regional Indo-Pasifik Earthworm Foundation,
    Indira Nurtanti, menambahkan, “Dengan pendekatan berbasis solusi, Earthworm
    Foundation mendorong penerapan praktik terbaik yang tidak hanya memastikan
    kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pekerja,
    memperkuat hubungan industrial yang harmonis, sekaligus mendorong industri
    kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.”

    Dengan diluncurkannya PADU PERKASA, diharapkan sektor
    kelapa sawit Indonesia dapat berkembang lebih bertanggung jawab, meningkatkan
    kondisi kerja, dan menciptakan iklim kerja yang lebih baik untuk semua pihak.
    Versi digital panduan dapat diakses di https://gapki.id/buku-gapki/.

    Artikel ini juga tayang di vritimes

    Berita Terkait

    Bisnis-Finance

    Peluncuran Meetsio.id, Social Media Commerce Pertama di Indonesia

    Selasa, 24 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Memahami Penyebab Kulit Eksim dan Cara Menghindarinya

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Sewa Alat Outdoor Jakarta dan Sekitarnya: Mulai dari 5 Ribuan, Siap Camping Kapan Saja!

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Transgo Jakarta: Solusi Sewa Mobil dan Motor Tanpa Ribet

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Saat HP Rusak, Satu-Satunya yang Aku Lakukan: Rental iPhone Jakarta

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Tampilan Slasar Malioboro Kian Menarik, Ciptakan Pengalaman Wisata yang Lebih Baik

    Senin, 23 Juni 2025
    Trending
    Bisnis-Finance

    Manfaatkan Diskon Tiket KA 30%: Program Masih Berlangsung!

    Rabu, 18 Juni 2025

    Hendy Tan: Dari Teknik ke Edukasi Trading, Sebuah Perjalanan Mewujudkan Impian yang Lama Tertunda

    Kamis, 19 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya Sepakat Percantik Wajah Kota Surabaya

    Kamis, 12 Juni 2025

    KAI Logistik Raih Peringkat AA: Bukti Kemampuan Keuangan Sangat Kuat dan Komitmen dalam Proyek Strategis Masa Depan

    Kamis, 19 Juni 2025

    Visidata dan Tableau Gelar Workshop Tata Kelola Data di BINUS University

    Rabu, 18 Juni 2025

    KAI Daop 8 Surabaya Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Selasa, 17 Juni 2025

    Sabun Mandi untuk Kulit Gatal yang Aman dan Alami

    Senin, 16 Juni 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    Peluncuran Meetsio.id, Social Media Commerce Pertama di Indonesia

    Selasa, 24 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Memahami Penyebab Kulit Eksim dan Cara Menghindarinya

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Sewa Alat Outdoor Jakarta dan Sekitarnya: Mulai dari 5 Ribuan, Siap Camping Kapan Saja!

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Transgo Jakarta: Solusi Sewa Mobil dan Motor Tanpa Ribet

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Saat HP Rusak, Satu-Satunya yang Aku Lakukan: Rental iPhone Jakarta

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    Tampilan Slasar Malioboro Kian Menarik, Ciptakan Pengalaman Wisata yang Lebih Baik

    Senin, 23 Juni 2025
    Bisnis-Finance

    KA Sembrani Alami Kelambatan, Pegawai KAI Daop 1 Jakarta Terjun Jadi Porter Gratis di Stasiun Gambir

    Senin, 23 Juni 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.