Close Menu
    Hot News

    KAI Properti Sediakan Face Recognition di Tiga Stasiun, Penumpang Tak Perlu Cetak Tiket!

    Kamis, 17 Juli 2025

    Earthworm Foundation bersama Pemerintah Provinsi Riau Menyelenggarakan Lokakarya untuk Memperkuat Ketahanan melalui Pendekatan Lanskap Terpadu dan Berkelanjutan

    Kamis, 17 Juli 2025

    Sistemasi Operasi Terminal Roro dan Penumpang di Pelabuhan Gresik

    Kamis, 17 Juli 2025
    Facebook
    Bebegig NewsBebegig News
    Facebook
    • Hot News
    • Artis-Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis-Finance
    • Lifestyle
    • Techno-Gaming
    Bebegig NewsBebegig News
    Home»Bisnis-Finance»Cara Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia untuk Pendirian Bisnis Global
    Bisnis-Finance

    Cara Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia untuk Pendirian Bisnis Global

    Minggu, 25 Mei 2025
    Cara Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia untuk Pendirian Bisnis Global

    Memahami Pentingnya NPWP di Indonesia

    Dalam proses ekspansi ke Asia Tenggara, Indonesia menonjol sebagai pusat strategis untuk operasional bisnis global. Baik Anda sedang mendirikan kantor cabang lokal, kantor perwakilan, maupun Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia.

    NPWP yang terdiri dari 15 digit ini sangat penting untuk kepatuhan perpajakan dan menjadi syarat utama dalam setiap transaksi keuangan dengan pemerintah Indonesia. Tanpa NPWP yang sah, perusahaan akan mengalami kendala dalam membuka rekening bank, mengajukan izin usaha, atau merekrut karyawan.

    Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda melalui proses pendaftaran NPWP di Indonesia, siapa saja yang wajib memilikinya, serta bagaimana CPT Corporate dapat membantu perusahaan Anda melalui layanan pajak dan kepatuhan yang komprehensif.

    Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

    NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Struktur dan Format

    NPWP terdiri dari 15 digit, dengan format umum sebagai berikut: XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX

    – 9 digit pertama mengidentifikasi wajib pajak

    – Digit ke-10 menunjukkan status perpajakan

    – 5 digit terakhir merupakan kode kantor pajak

    Siapa yang Wajib Memiliki NPWP di Indonesia?

    Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing)

    Setiap perusahaan dengan kepemilikan asing yang didirikan sebagai PT PMA wajib mendaftarkan NPWP setelah proses pendirian selesai, terlepas dari sektor usahanya.

    Kantor Perwakilan

    Meskipun tidak menghasilkan pendapatan, kantor perwakilan tetap diwajibkan memiliki NPWP demi kepentingan administratif dan kepatuhan regulasi.

    Individu Asing

    Ekspatriat yang tinggal, bekerja, atau menerima penghasilan di Indonesia—seperti direktur atau karyawan perusahaan asing—wajib memiliki NPWP. Ini penting untuk memenuhi kewajiban pajak pribadi dan sering kali menjadi syarat dalam pengurusan visa.

    Cara Mendaftar NPWP di Indonesia

    Proses pendaftaran NPWP relatif sederhana selama dokumen yang diperlukan telah lengkap.

    Panduan Langkah demi Langkah untuk Perusahaan

    Dokumen yang Diperlukan:

    – Akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

    – Surat keterangan domisili perusahaan

    – Identitas direktur atau penanggung jawab

    Pendaftaran Online:

    – Masuk ke portal DJP Online: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

    – Isi formulir pendaftaran

    – Unggah dokumen pendukung

    Waktu Proses:

    – Biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja. Hasil berupa e-NPWP (versi digital)

    Untuk Individu Asing

    Dokumen yang Diperlukan:

    – Paspor

    – KITAS atau KITAP

    – Surat penunjukan kerja atau penugasan bisnis

    Catatan: Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal DJP Online atau langsung ke kantor pajak yang ditunjuk.

    Mengapa NPWP Sangat Penting?

    NPWP bukan sekadar alat administrasi pajak. Ini adalah persyaratan hukum yang memungkinkan perusahaan untuk:

    1. Mendaftar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    2. Melaporkan SPT Tahunan Badan

    3. Memotong dan menyetor pajak penghasilan karyawan

    4. Mendapatkan izin impor-ekspor

    5. Membuka rekening bank perusahaan

    6. Melakukan transaksi legal seperti pembelian atau sewa properti

    Tanpa NPWP, perusahaan akan dikenakan tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi, tidak dapat mengakses fasilitas perpajakan, serta berisiko terkena sanksi atas ketidakpatuhan.

    Dukungan CPT Corporate dalam Mendapatkan NPWP

    Mengelola sistem perpajakan di Indonesia dapat menjadi tantangan, khususnya bagi investor asing yang belum familiar dengan regulasi lokal. CPT Corporate menyediakan layanan menyeluruh untuk pengurusan NPWP, serta dukungan kepatuhan pajak yang disesuaikan, meliputi:

    1. Pendaftaran dan perpanjangan NPWP untuk individu maupun badan usaha

    2. Representasi di kantor pajak lokal

    3. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan

    4. Perencanaan pajak korporat

    5. Pendaftaran dan kepatuhan PPN

    6. Konsultasi hukum dan pendirian usaha

    Kami memastikan bisnis Anda beroperasi dengan fondasi hukum yang kuat dan kepatuhan penuh terhadap regulasi perpajakan di Indonesia.

    Tantangan Umum dan Cara Menghindarinya

    Dokumen Tidak Lengkap Sebagian besar penundaan proses terjadi karena dokumen tidak lengkap atau salah. CPT Corporate membantu Anda memverifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum diajukan.

    Perubahan Regulasi Pajak Lanskap pajak Indonesia terus berkembang, khususnya dengan hadirnya Undang-Undang Omnibus dan aturan ekonomi digital. CPT Corporate akan memastikan strategi pajak Anda selalu mutakhir dan sesuai ketentuan.

    Kesulitan bagi Pengelola Bisnis dari Luar Negeri Jika perusahaan Anda dikelola dari luar Indonesia, CPT Corporate dapat menjadi wakil pajak Anda dan membantu seluruh proses pendaftaran NPWP secara daring.

    Kesimpulan: Amankan NPWP Anda Sekarang

    Baik Anda memulai usaha baru maupun memperluas operasional yang sudah ada, memiliki NPWP adalah kewajiban hukum dan aset strategis untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

    Bermitra dengan CPT Corporate memastikan semua kewajiban perpajakan Anda dikelola secara profesional dan efisien. Dari pendaftaran NPWP hingga layanan kepatuhan penuh, kami siap membantu kesuksesan bisnis Anda di Indonesia.

    Mulai Bersama CPT Corporate Hari Ini!Siap mendaftarkan NPWP Anda?Biarkan CPT Corporate menangani seluruh prosesnya, agar Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis. Hubungi kami untuk konsultasi gratis atau kunjungi www.cptcorporate.com

    CPT Corporate – Konsultan Pajak dan Bisnis Terpercaya Anda di Indonesia

    Artikel ini juga tayang di vritimes

    Berita Terkait

    Bisnis-Finance

    KAI Properti Sediakan Face Recognition di Tiga Stasiun, Penumpang Tak Perlu Cetak Tiket!

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Earthworm Foundation bersama Pemerintah Provinsi Riau Menyelenggarakan Lokakarya untuk Memperkuat Ketahanan melalui Pendekatan Lanskap Terpadu dan Berkelanjutan

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Sistemasi Operasi Terminal Roro dan Penumpang di Pelabuhan Gresik

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD, Siap Luncurkan Strategi Pertumbuhan Baru Lewat Bittime VIP Program

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Webinar Green Skilling #21: Strategi Menumbuhkan Green Culture di Perusahaan

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono (RSPON) dan Siemens Healthineers Indonesia Menyusun Masa Depan Pelayanan Gawat Darurat Stroke

    Kamis, 17 Juli 2025
    Trending
    Bisnis-Finance

    Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi: Kunci Sampoerna-PMI Hadirkan Produk Alternatif yang Lebih Baik

    Senin, 7 Juli 2025

    Kolaborasi Lintas Sektor Perluas Dampak Positif Produk Bebas Asap

    Senin, 7 Juli 2025

    Telkom Indonesia Perkuat Akses Inovasi AI untuk Startup Lokal Melalui Program Indigo AI Connect x NTT Startup Challenge

    Senin, 7 Juli 2025

    Dukung Ekosistem Halal, KAI Logistik Percepat Penambahan Terminal Bersertifikat Halal

    Rabu, 16 Juli 2025

    Menyambut ATSIRI di ASHTA District 8

    Selasa, 15 Juli 2025

    Panduan Teknis Memilih Penguat Rasa Dalam Formulasi Produk Pangan Industri

    Senin, 14 Juli 2025

    ezSign untuk Perusahaan: Solusi Tanda Tangan Digital Legal

    Sabtu, 12 Juli 2025
    Hot News
    Bisnis-Finance

    KAI Properti Sediakan Face Recognition di Tiga Stasiun, Penumpang Tak Perlu Cetak Tiket!

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Earthworm Foundation bersama Pemerintah Provinsi Riau Menyelenggarakan Lokakarya untuk Memperkuat Ketahanan melalui Pendekatan Lanskap Terpadu dan Berkelanjutan

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Sistemasi Operasi Terminal Roro dan Penumpang di Pelabuhan Gresik

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD, Siap Luncurkan Strategi Pertumbuhan Baru Lewat Bittime VIP Program

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Webinar Green Skilling #21: Strategi Menumbuhkan Green Culture di Perusahaan

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono (RSPON) dan Siemens Healthineers Indonesia Menyusun Masa Depan Pelayanan Gawat Darurat Stroke

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bisnis-Finance

    Kredibel di Mata Investor, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I BRI Finance Oversubscribed 205%

    Kamis, 17 Juli 2025
    Bebegig News
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 BebegigNews.my.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.